Peraturan pemerintah terkait kenaikan DP untuk sepeda motor, akan berdampak pada penjualan motor, di perkirakan akan menurun dari 20% sampai 30%, hal ini di karenakan DP untuk harga kredit motor. misalnya harga satu unit sepeda motor 12 juta maka DP nya di atas 2 juta rupiah, yang sebelumnya DP untuk satu buah unit itu hanya 700 sampai satu juta. dengan demikian masyarakat yang mau membeli sepedah motor harus memiliki uang di atas dua juta.
Hal ini pula akan mempersulit promosi sebuah perusahaan, karena sulit untuk menjangkau masyarakat kecil. bagai mana tanggapan anda?
Salam pak, jadi teringat waktu dulu ingin punya motor cukup dp dibawah 500rb, tapi sudah lama juga gak pake motor, mending busway saja. Murah meriah.
ReplyDeleteya memang, mungkin ini cara pemerintah untuk mengurangi kendaraan di jalanan, biar gak macet dan hemat bbm
ReplyDeletesetujuu kalo perlu 50% biar cicialan gak berat alias ringan
ReplyDeleteyup...hal ini juga akan mengurangi kemacetan kredit, karena mungkin cicilanya akan lebih ringan
ReplyDelete